Batam  

Dugaan Jaringan Peredaran Rokok Impor dan Miras Ilegal di Batam, Bareskrim Diminta Usut Jaringan Pemasok

BarelangPos.com, Batam — Peredaran rokok impor merk china yang beredar di kepri jalur ke jakarta ilegal dan minuman beralkohol (mikol) ilegal di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Dugaan aktivitas tersebut disebut melibatkan jaringan pemasok yang memiliki pembagian peran dalam memasok barang dari luar negeri untuk diedarkan di Batam maupun dikirim ke luar daerah.

Berdasarkan informasi yang beredar, dua bersaudara yang disebut berinisial Ayong dan Lai Cung diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

Lai Cung diduga berperan dalam mengendalikan peredaran rokok impor asal China, termasuk mengatur pemasokan dan distribusinya di Batam. Sementara itu, Ayong diduga berperan dalam pemasokan serta penyelundupan minuman beralkohol (mikol) dari Batam menuju sejumlah wilayah di Sumatra.

Dugaan pembagian peran tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana barang-barang impor yang diduga transit dari batam ke jalur sumatra tujuan akhir jakarta

Masyarakat meminta Bareskrim Polri, bersama aparat penegak hukum terkait, untuk tidak hanya melakukan penindakan terhadap pihak di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok, pengendali, serta penerima manfaat dari jaringan tersebut.

Penelusuran diharapkan mencakup asal barang, jalur masuk, gudang penyimpanan, jaringan distribusi, hingga aliran dana, sehingga apabila ditemukan adanya pelanggaran, proses hukum dapat dilakukan terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, diperlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak tertentu dan Bareskrim Polri mengena dugaan jaringan peredaran rokok impor dan mikol ilegal tersebut. (**)